RGA Indonesia – Perizinan dan Perpajakan di Sektor Mineral
Resource Governance Assessment
Indonesia telah memperkuat landasan hukum perizinan dan perpajakan mineral, namun tata kelola masih belum merata setelah kegiatan pertambangan dimulai. Ini adalah asesmen pertama yang diterbitkan dalam kerangka Resource Governance Assessment (RGA) baru NRGI — yang mengukur bukan hanya apa yang diatur oleh hukum, tetapi juga apa yang sebenarnya terjadi dalam praktik.
52/100 Skor keseluruhan perizinan dan perpajakan
Perizinan 41/100·Perpajakan 57/100
Dua dekade reformasi telah membangun landasan tata kelola mineral yang kuat. Platform digital seperti Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba One Data Indonesia (MODI), dan Portal Data Ekstraktif EITI Indonesia telah banyak meningkatkan akses publik terhadap data konsesi dan perizinan.
Transparansi menurun tajam setelah izin diberikan. Publikasi kontrak pertambangan belum tersedia, data kepemilikan sebenarnya tidak lengkap, dan ketentuan kerahasiaan masih menghalangi publikasi pembayaran pajak dan royalti di tingkat perusahaan dan proyek.
Fase reformasi berikutnya adalah soal implementasi, bukan perundang-undangan baru. Prioritasnya adalah menerapkan aturan yang ada secara lebih konsisten dan memperluas publikasi informasi kepada publik.
Perizinan — 41/100
Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah membangun kerangka perizinan yang lebih kuat dan transparan. Reformasi regulasi, restrukturisasi kelembagaan, dan digitalisasi telah meningkatkan efisiensi administrasi izin serta akses publik terhadap informasi sebelum izin diberikan. Namun, transparansi melemah pada fase operasional: publikasi kontrak, kepemilikan sebenarnya, dan pengawasan kepatuhan masih terbatas.
Rincian skor detail (7 indikator)
Indonesia telah membangun sistem alokasi izin yang kuat, tetapi akuntabilitas publik belum berkembang secepat itu setelah kegiatan pertambangan dimulai. Reformasi mendatang perlu memperluas transparansi kontrak, pengawasan operasional, dan kepemilikan sebenarnya di luar proses pemberian izin.
Perpajakan — 57/100
Indonesia memiliki kerangka hukum dan kelembagaan yang komprehensif untuk mengatur perpajakan dan pemungutan pendapatan di sektor mineral, dengan aturan yang jelas dan instrumen fiskal yang terstandardisasi. Namun, transparansi mengenai cara pemungutan, pelaporan, dan penyaluran pendapatan masih belum merata — keterbukaan informasi di tingkat perusahaan dan proyek, serta transfer fiskal yang melibatkan BUMN, masih sangat terbatas.
Rincian skor detail (10 indikator)
Indonesia telah membangun landasan kelembagaan yang kuat untuk memungut pendapatan dari sektor mineral, namun publikasi pembayaran pajak di tingkat perusahaan, pelaporan arus keuangan BUMN, dan pengawasan fiskal masih perlu diperkuat untuk mendukung akuntabilitas publik.
Rekomendasi
Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penguatan tata kelola sektor mineral melalui reformasi regulasi, digitalisasi, dan modernisasi kelembagaan. Reformasi mendatang sebaiknya memanfaatkan pencapaian tersebut dengan meningkatkan pelaksanaan serta memperluas akses publik terhadap informasi di seluruh rantai nilai pertambangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah perlu memperluas pendekatan yang sudah berhasil diterapkan pada tahap perizinan ke fase operasional — mencakup data produksi, transparansi kontrak, pemantauan lingkungan, inspeksi, sanksi, perubahan izin, penangguhan, dan pencabutan izin. Memanfaatkan platform seperti MOMI, MODI, dan Portal Data Sektor Ekstraktif EITI Indonesia akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kegiatan pertambangan, mulai dari pemberian izin hingga penutupan tambang.
Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, EITI Indonesia, dan perusahaan pelapor perlu memperkuat implementasi kepemilikan sebenarnya melalui verifikasi yang lebih ketat, data yang lebih berkualitas, penegakan hukum yang lebih efektif, dan akses publik yang bebas. Pemerintah juga perlu meningkatkan keterbukaan pembayaran pajak dan royalti di tingkat perusahaan dan proyek, sejalan dengan reformasi hukum dalam negeri dan standar transparansi internasional.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Keuangan perlu memperkuat interoperabilitas antara MOMI, MODI, SIMBARA, daftar kepemilikan sebenarnya, sistem pelaporan pendapatan, dan publikasi informasi BUMN, sehingga pemangku kepentingan dapat melacak rantai akuntabilitas secara menyeluruh — dari alokasi dan kepemilikan izin hingga produksi, perpajakan, dan distribusi pendapatan.
Seiring semakin pentingnya peran BUMN dalam strategi hilirisasi mineral, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan BUMN sendiri perlu menstandarkan pelaporan dividen, penyuntikan modal, jaminan, subsidi, dan pengeluaran kuasi-fiskal, untuk memperjelas bagaimana sumber daya negara dialokasikan dan dikelola.
Tentang asesmen ini
Ini adalah asesmen pertama yang diterbitkan dalam kerangka Resource Governance Assessment (RGA) NRGI, yang dikerjakan Bersama dengan Research Center for Politics and Government Universitas Gadjah Mada (PolGov UGM). Asesmen ini membahas perizinan dan perpajakan di sektor mineral Indonesia; asesmen mengenai manajemen pemasukan negara, dampak sosial dan lingkungan, serta transisi energi akan menyusul.
Pengumpulan data berlangsung dari Juli 2025 hingga Februari 2026, mengacu pada undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang diterbitkan hingga Desember 2025, dengan tinjauan eksternal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekretariat EITI Indonesia) dan Publish What You Pay Indonesia (Sekretariat PWYP-Indonesia).
Baca FAQ RGA lengkap untuk informasi lebih lanjut mengenai metodologi dan cara pemanfaatan temuan.
What the findings mean in practice
Indonesia’s first RGA reveals significant transparency gaps after licenses are awarded. Read our analysis of what this means in practice.