Apa yang Terjadi Setelah Izin Tambang Diberikan? Mengupas Temuan Resource Governance Assessment Pertama di Indonesia
Indonesia menjadi negara pertama pelaksanaan Resource Governance Assessment (RGA), instrumen pengukuran tata kelola sumber daya dari NRGI. RGA menemukan bahwa Indonesia memiliki fondasi yang kuat dalam tata kelola sektor mineral, tetapi juga memiliki kesenjangan yang signifikan antara aturan yang berlaku dengan pelaksanaannya di lapangan, dan ketersediaan informasi yang dapat diakses publik.
Lebih dari setahun setelah gelombang protes publik terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat mendorong pemerintah Indonesia mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan nikel di wilayah tersebut, isu ini kembali menjadi sorotan. Riset terbaru yang diterbitkan Greenpeace Indonesia pada akhir Juli melaporkan bahwa tiga izin pertambangan nikel sedang dalam proses untuk wilayah Waigeo Timur, pulau terbesar di Raja Ampat. Sementara itu, satu-satunya izin yang tidak dicabut, milik BUMN PT Gag Nikel, kembali beroperasi pada September 2025.
Perdebatan ini kembali mengemuka ketika sumber daya mineral Indonesia, terutama nikel, menjadi semakin penting bagi rantai pasok transisi energi global sekaligus bagi ambisi hilirisasi industri nasional. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa tantangan tata kelola mineral Indonesia tidak lagi sekadar soal mengeluarkan undang-undang yang lebih baik atau memperbaiki sistem pemberian izin tambang. Pertanyaan yang lebih mendasar kini muncul: apa yang sebenarnya terjadi setelah sebuah izin diberikan?
Sebagaimana disampaikan NRGI dalam opininya mengenai kasus Raja Ampat, peristiwa tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara peraturan yang berlaku dengan implementasinya di lapangan. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah melakukan berbagai reformasi regulasi, membangun sistem perizinan digital, serta memperkuat kerangka kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya mineral. Namun, ketika kegiatan pertambangan telah berjalan, informasi mengenai kontrak, kepemilikan perusahaan, kepatuhan, pengawasan pemerintah, dan pembayaran kepada negara masih sulit diakses oleh publik.
Pertanyaan-pertanyaan ini melatari peluncuran komponen Perizinan dan Perpajakan Indonesia dalam Resource Governance Assessment (RGA) milik Natural Resource Governance Institute (NRGI), yang diselenggarakan di Jakarta pada 5 Agustus 2026. Penilaian ini dikembangkan bersama Pusat Riset Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (PolGov UGM) dan menjadi asesmen pertama yang diterbitkan dalam kerangka RGA; Chile, Senegal, dan Zambia akan menyusul sebagai negara berikutnya yang dinilai.
RGA menggantikan Resource Governance Index (RGI) yang juga dikembangkan NRGI. Namun, alih-alih memberi peringkat antarnegara seperti yang dilakukan RGI, RGA tidak melakukan perbandingan antar negara. RGA melakukan penilaian mendalam terhadap masing-masing negara dengan menggabungkan seperangkat indikator inti yang berlaku umum serta indikator tambahan yang dipilih sesuai dengan prioritas nasional.
Dalam sambutannya, Erica Westenberg, Direktur Program Tata Kelola NRGI, menegaskan bahwa asesmen ini diharapkan dapat digunakan sebagai titik awal pembuat kebijakan, pelaku industri, masyarakat sipil, dan peneliti untuk mendiskusikan bagian-bagian dari sistem tata kelola yang sudah berjalan baik serta area yang masih memerlukan perbaikan.
Fondasi yang Kuat, Transparansi yang Belum Merata
Secara keseluruhan, Indonesia memperoleh skor 52 dari 100—terdiri dari 41 untuk perizinan dan 57 untuk perpajakan. Namun, temuan yang lebih rinci menunjukkan gambaran yang jauh lebih beragam.
Indonesia telah memperkuat administrasi perizinan pertambangan secara signifikan. Platform digital seperti Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba One Data Indonesia (MODI), dan Portal Data Ekstraktif EITI Indonesia telah memperluas akses publik terhadap informasi konsesi dan perizinan. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif dalam mengatur perpajakan dan royalti sektor pertambangan.
Dalam penilaian ini, Indonesia memperoleh skor 92 untuk proses sebelum pemberian izin (pre-licensing) dan skor 100 untuk aturan yang mengatur perpajakan serta royalti.
Namun, kesenjangan yang cukup besar masih terlihat di area lainnya. Indonesia hanya memperoleh skor 33 untuk keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) dan skor 0 untuk akses publik terhadap kontrak pertambangan. Informasi mengenai produksi, kepatuhan perusahaan, inspeksi, sanksi, maupun perubahan izin masih tersebar di berbagai institusi dan belum terintegrasi.
Pola yang sama juga terlihat dalam aspek perpajakan. Indonesia memiliki aturan yang kuat mengenai pajak dan royalti pertambangan, tetapi keterbukaan pembayaran perusahaan kepada pemerintah pada tingkat perusahaan maupun proyek masih terbatas. Aspek pembayaran kepada pemerintah memperoleh skor 58, sedangkan transparansi terkait pengeluaran kuasi-fiskal yang melibatkan BUMN memperoleh skor 0.
Skor perpajakan Indonesia dalam RGA memang lebih rendah dibandingkan skor 84 yang diperoleh pada Resource Governance Index tahun 2017. Namun, kedua penilaian tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung. RGI sebelumnya mencakup sektor minyak dan gas selain mineral, menggunakan metodologi yang berbeda, serta menerapkan standar praktik baik yang tidak seketat RGA. Karena itu, perbedaan skor tersebut tidak boleh diartikan sebagai bukti bahwa tata kelola perpajakan Indonesia mengalami kemunduran.
Temuan ini menunjukkan bahwa langkah berikut dalam perbaikan tata kelola mineral di Indonesia bukan semata soal menciptakan aturan baru, melainkan memastikan penerapan yang konsisten aturan yang sudah ada serta memperluas akses publik terhadap informasi.
Apa Makna Temuan Ini dalam Praktik?
Dalam acara peluncuran, para peserta memperluas pembahasan mengenai implikasi dari temuan tersebut.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, mengaitkan hasil asesmen dengan agenda hilirisasi Indonesia. Menurutnya, meskipun sebagian besar perdebatan kebijakan berfokus pada hilirisasi, keberhasilannya sangat bergantung pada apa yang terjadi di sektor hulu, termasuk bagaimana hak-hak pertambangan dikelola.
Sementara itu, Elvita Trisnawati, peneliti dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menjelaskan arti temuan tersebut bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Ia menilai bahwa prosedur perizinan memang menjadi lebih transparan sebelum izin diterbitkan. Namun, setelah kegiatan pertambangan dimulai, masyarakat masih menghadapi kesulitan untuk memperoleh informasi mengenai kepatuhan perusahaan, pemantauan lingkungan, dan pengawasan pemerintah.
Keduanya menunjuk pada persoalan yang sama. Tanpa transparansi setelah izin diberikan, masyarakat akan semakin sulit mengetahui bagaimana pertambangan dikelola dan siapa yang memperoleh manfaat darinya.
Ke Mana Reformasi Perlu Berlanjut?
Para peserta juga mengkritisi asesmen itu sendiri. Salah satu perdebatan muncul terkait keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership). Beberapa peserta berpendapat bahwa berbagai upaya implementasi terbaru mungkin belum sepenuhnya tercermin dalam temuan asesmen, serta mempertanyakan apakah proses pengumpulan data telah menangkap perkembangan di seluruh instansi terkait.
RGA memang dirancang untuk mendorong diskusi semacam ini. Temuan-temuannya dimaksudkan sebagai dasar bukti yang dapat dikaji, diperdebatkan, dan diuji oleh pemerintah, masyarakat sipil, pelaku industri, maupun peneliti—bukan sebagai kesimpulan yang bersifat final.
Indonesia sebenarnya telah memiliki infrastruktur digital yang cukup kuat. Apabila MOMI, MODI, dan SIMBARA dihubungkan dengan informasi mengenai pemilik manfaat serta penerimaan negara, publik akan dapat menelusuri keseluruhan rantai tata kelola—mulai dari pemberian izin, kepemilikan perusahaan, produksi, perpajakan, hingga penerimaan negara. Integrasi tersebut akan memperluas akuntabilitas publik di sepanjang siklus hidup pertambangan.
Kembalinya perhatian publik terhadap pertambangan di Raja Ampat menunjukkan mengapa implementasi kerangka hukum dan keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting. Asesmen pertama ini memetakan dengan jelas di mana tata kelola mineral Indonesia sudah kuat dan di mana masih terdapat kelemahan. Komponen RGA berikutnya akan membahas pengelolaan penerimaan negara, dampak sosial dan lingkungan, serta kaitannya dengan transisi energi.
Baca hasil Asesmen di Indonesia
Temukan di mana tata kelola mineral Indonesia yang sudah kuat, mana yang masih lemah, dan apa arti skor asesmen ini secara praktikal.
Masih memiliki pertanyaan tentang RGA?
Pertanyaan umum tentang penilaian, metodologi dan perbedaan antara RGA dan Resource Governance Index.
Authors
Frenky Simanjuntak
Indonesia Consultant
Erica Westenberg
Governance Programs Director